Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kembali di Tangkap Polresta Samarinda

Lensa-balikpapan -/ Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Samarinda.

Kronologis penangkapan bermula Pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2024, pelapor dan saksi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jl.Lambung Mangkurat Gg.Masjid, Lorong Pelita 3 No.45 RT.42 Kel.Sungai Pinang Luar Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 Wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan terhadap alamat tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki seorang diri yang sedang berada dikamar lantai 2, yang mengaku berinisial MB (39 tahun).

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis sabu seberat 9,94 (Sembilan koma sembilan empat) Gram Brutto yang terbungkus didalam 1 (satu) lembar plastik klip ditemukan diatas lantai yang tidak jauh dari Sdr. MB (39 tahun), beserta barang bukti lainnya. Kemudian dilakukan Introgasi bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut miliknya,

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?