PASIEN YANG TERKENA COVID19 MASIH BISA MELAKSANAKAN PILKADA 2020 SESUAI PETUNJUK DARI RUMAH SAKIT
Lensa-balikpapan/-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan , Pilkada 2020 akan dilaksanakan pada 09 Desember 2020 mendatang . Ketua KPU Noor Thoha menjelaskan bagaimana sistem bagi pasien yang di Rumah sakit terkena Covid 19 . Kamis (19/11/2020)
Noor Thoa Selaku Ketua Komisi Pemilihan umum (KPU) Balikpapan mengatakan , Jika ada yang terkena covid 19 sekarang ini insyallah minggu kedepannya akan dinyatakan sembuh , Jadi misalkan jika didata dari sekarang tidak akan ketemu , Karena masa menkubasi berjalan selama 14 hari . Jadi pada saat dekat hari nya kita akan melakukan pendataan kerumah sakit . Insyallah kurang dari seminggu akan di data untuk membackup pasien yang ada di rumah sakit .
“Tetapi jika tidak ada aturan khusus pada pasien covid19 maka akan kita perlakukan khusus seperti pasien lain . Seperti rumah sakit akan di backup dalam hal surat suara nya di TPS terdekat,”lanjutnya
“Jadi dari situlah akan diperlakukan sama, tetapi kita tetap akan backup sepanjang surat persediaan yang di Tps masih ada,dan pastinya kita akan lakukan sesuai petunjuk rumah sakit,”Ujarnya
“Begitu juga dengan Rutan/Lapas pastinya sama saja ada juga TPS . Karena di Rutan sana masih mempunyai DPT , Kemudian di rutan itu juga tidak sama seperti yang ada dirumah sakit , tidak tentu keluar masuk orangnya,”pungkasnya(adl)
Editor : Lensa-balikpapan.com

