google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialUMUM

Oddang : Jika Ada Pengembang Lahan Nakal Tanpa Izin,Laporkan Saja Pada Pihak Berwajib

Lensa-balikpapan-/ Terkait pengupasan lahan yang dilakukan oleh pengembang tanpa mengantongi surat izin lengkap diwilayah RT 04, sangat disayangkan anggota DPRD kota Balikpapan. 

Pasalnya dari Land Clearing tersebut bisa mengakibatkan banjir dilingkungan RT 05 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.

Anggota DPRD kota Balikpapan Syarifuddin Oddang mengatakan dirinya rasakan kekecewaan akibat ulah pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan.

“Sebenarnya ini Ulah dari pengembang yang seenaknya dengan membuka lahan tanpa menyelesaikan perizinan terlebih dulu,saya sangat kecewa tentunya,” ucap Oddang ,Selasa (6/9/2022).

Contohnya seperti di kelurahan Batu Ampar, Bahwa pengembangnya seharusnyayt menunggu terlebih dahulu proses perijinan yang telah diajukan kepada Dinas terkait baru bisa ccmelakukan kegiatan.

“Jika hanya izin dari RT seharusnya pengelupasan lahan tidak terjadi. Dari sisi hukum pun sudah ada yang berhak mengeluarkan perijinan. Jadi perkarakan saja ke pihak yang berwajib jika tidak ada izinnya,” katanya.

Menurutnya, saat ini perlu perubahan dalam pengawasan dan pentingnya komitmen kerjasama RT, Lurah , Camat dan Dinas terkait guna mengawasi atau menindak para warga atau pengembangan nakal yang melakukan pengupasan lahan tanpa izin.

“Jika semua komponen dilibatkan maka permasalahan banjir dikota Balikpapan cepat selesai,” tegasnya

Dirinya juga menyamoaikan jika ada laporan dari RT atau masyarakat mengenai pengelupasan lahan sebaiknya Dinas terkait bersikap tegas dan menindaklanjuti untuk mendatangi lokasi .

Untuk permasalahan ini, sebaiknya jajaran Satpol PP Balikpapan menutup sementara lokasi lahan yang dikupas dengan Police Line hingga pengembang menyelesaikan perijinan dan persyaratan mendirikan kawasaan perumahan. (**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *