Masjid Ar Rahman Mts Negeri Balikpapan Diresmikan Wagub Kaltim
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Senin (3/1/20), Peresmian Masjid Ar Rahman Mts Negeri Balikpapan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur H Hadi Mulyadi, Ssi.
Acara peresmian ini dihadiri oleh Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi, Ssi, OPD tekait, Babinsa,Babinkamtibnas, Guru, Dewan komite SMA 1 Balikpapan, dan Wali murid SMA 1 Balikpapan.
Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memaparkan peresmian Masjid Ar Rahman Mts Negeri Balikpapan ini atas bantuan swadaya masyarakat dan termasuk bantuan Pemprov Kaltim agar bisa meningkatkan sumberdaya manusia khususnya dalam peningkatan pendidikan spritual untuk anak didik Mts Negeri Balikpapan.
“Dan kita berharap seluruh sekolah bisa menyediakan seperti ini, karena anak sekolah perlu tempat ibadah yang layak dan memadai, sehingga bisa belajar dengan konsen dan lebih maju,” ujarnya.
“Semoga masjid yang telah dibangun ini bisa di manfaatkan, apabila ada kekurangannya menghimbau ke masyarakat ayo sama sama bekerjasama menuju kapasitas yang baik,” harapnya.
Pentingnya peran guru, orangtua, harus maksimal mendidik anak, tidak boleh beriri sendiri, wajib memantau anak, begitupun pemerintah harus menyediakan sarana yang memadai agar anak belajar dengan maksimal, tutupnya
Disisi lain Kepala Mts Negeri Balikpapan Fitriana berharap dengan peresmian masjid ar rahman Mts Negeri Balikpapan, siswa siswi bisa langsung berjamaah satu waktu.
” Biasanya mereka bergiliran dan bergantian melaksanakan sholat, mudah mudahan bisa memakmurkan masjid ini dan memanfaatkannya,” ungkap Fitriana.
Menurut Kepala sekolah, Wagub akan berikan bantuan pribadi pada masjid ini, dan anggaran masjid ini bersumber dari iuran siswa, wakaf, hibah dll. Dan dana hibah dari pemprov sebesar 200jt untuk masjid ini, tutupnya.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5