Kunker DPRD Palangkaraya, Gali Ilmu Perubahan Perda Restribusi

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Senin (2/3/20), Rombongan DPRD Palangkaraya lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan terkait pembahasan perubahan tentang restribusi.

Rombongan ini disambut hangat oleh ketua komisi II DPRD Kota Balikpapan Riri Sasmita beserta anggota DPRD Balikpapan komisi II.

Ketua Pansus DPRD Palangkaraya Riduan, menjelaskan Adanya tiga panitia khusus yang membahas tiga raperda DPRD Palangkaraya, Tujuan salah satu pansus ke  Balikpapan menggali ilmu, untuk cari referensi  raperda perubahan perda retribusi perda no 3  tahun 2018.

” Perda yang satu setengah tahun akan dirubah walikota,  makanya  kami terus mempelajari fokus  yang lebih baik dari palangkaraya salah satunya di Balikpapan, makanya kami berkumpul di sini  mencari referensi dalam perubahan perda restribusi”,jelasnya.

Menurut Riduan, Kendala paling krusial di dalam perubahan perda di Palangkaraya terkait perubahan  masalah jasa pengendalian menara telekomunikasi, karena sampai hari  ini kontribusi menara yang lebih dari 300 menara itu nol rupiah. Sedangkan di Balikpapan sudah ada perda yang mengatur jasa pengendalian menara ini.

Riduan berharap dengan adanya kunjungan ke DPRD Balikpapan ini, agar penyusunan penyelesaian draft  perubahan  dasar pengenaan tarif segera terselesaikan, dari restribusi jasa umum dan  jasa usaha yang saat ini diteliti oleh pansus.

Disisi lain Ketua Komisi II Riri Sasmita, menjelaskan kunjungan pansus DPRD Palangkaraya ini dalam rangka membuat restribusi dan berbagai macam pertanyaan dari cara penyapaian peningkatan PAD , dan intinya menanyakan masalah restribusi tower.

“Pendapatan restribusi untuk tower di Balikpapan sudah ada dan dijelaskan oleh Dinas Kominfo, Bahwa restribusi disini tahun depan akan dinaikan karena restribisi terlalu kecil “, ujarnya.

Riri memaparkan ada juga penjelasan mengenai piutang pajak yang dikemukan oleh Mieke Hany Wakil ketua komisi II DPRD Balikpapan, dengan seksama mendengarkan kendala dan masukan terkait pemasalahan ini.” Kita harus kooperatif dengan OPD terkait, dan cari solusi bersama sehingga permasalahan selesai”, ujarnya.

Menurut Riri, anggota DPRD Palangkaraya sangat kagum terhadap penyampaian pajak dan perda yang ada di Balikpapan, walaupun belum maksimal tapi sudah terprogram.
(Thina)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Kunker DPRD Palangkaraya, Gali Ilmu Perubahan Perda Restribusi

  • Maret 2, 2020 pada 4:17 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?