google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimEkonomi BudayaFast Respon Nusantara (FRN)IKN (Ibu Kota Nusantara)Kodam VI MulawarmanNasionalPemkot BalikpapanPolresta BalikpapanPSDKP Balikpapan/KaltimTNI-POLRI

Kementerian ATR/BPN Luncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) untuk Percepat Pendaftaran Tanah

lensa-balikpapan.com- Jakarta -Dalam upaya mempercepat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menuju terwujudnya “Indonesia Lengkap”, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). GEMAPATAS adalah upaya Kementerian ATR/BPN untuk mengajak masyarakat secara serentak memasang patok batas bidang tanah mereka, bersama dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung.

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, menyatakan bahwa pemasangan tanda batas tanah adalah faktor penting dalam upaya menjaga keamanan tanah masyarakat. “GEMAPATAS ini bukan hanya untuk mempercepat proses sertipikasi tanah, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok,” kata Virgo Eresta Jaya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron, akan menyosialisasikan langsung GEMAPATAS ini secara serentak di 23 kabupaten/kota lainnya pada 8 provinsi yang menjadi bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025. Masyarakat dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN.

Dengan GEMAPATAS, Kementerian ATR/BPN berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas tanah dan mempercepat proses sertipikasi tanah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *