Jelang Hari Raya Pelaku Narkoba di amankan Satreskoba Polresta Balikpapan
lensa-balikpapan.com,- Balikpapan — Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya melalui Kasi Humas Polresta ,Menyampaikan Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP….2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 22 Maret 2025.

Tersangka dalam kasus ini adalah Inisial ( R ) KO Bin (Alm) M, seorang laki-laki berusia 36 tahun, karyawan swasta, dan beragama Islam. Ia ditangkap di Jl. Agro Wisata Kel. Karang Joang Kec. Balikpapan Utara, tepatnya di sebuah rumah, pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 Wita.
Barang bukti yang ditemukan adalah 4 paket sabu seberat bruto 34,37 gram, 1 unit timbangan digital, 1 sendok plastik sedotan, 10 bundle plastik klip kosong, 1 dompet merah, 1 kotak hitam, uang tunai Rp 500.000, dan 1 unit handphone Samsung A15 warna biru. ‘ Kata AKP Bangkit”.
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diterima dari seseorang yang dipanggil Sdr. U (DPO) dengan harga per 1 gramnya Rp 1.400.000. Penyerahan dilakukan secara langsung di rumah tersangka. Saat ini pelaku Kasus ini masih dalam proses Pendalaman petugas lebih lanjut di Satresnarkoba Polresta Balikpapan, serta pemberkas dan keterlibatan pelaku lainya” Tambah Ipda Sangidun “.
Seiring menjelang hari Taya Idul Fitri 1446H / 2025 ,kami menghimbau kepada seluruh Warga masyarakat Bila di lingkungannya Di Temukan ,melihat , mengetahui Kiranya Dapat segera menghubungi *Hotline Polresta Balikpapan 110 Gratis *. Jagan sampai Barang haram tersebut merusak Anak anak maupun keluarga kita. Mari kita Perangi bersama karena Narkoba Akan merusak Generasi muda kita Kedepannya.
Selama proses pengungkapan Kasus Narkoba berlangsung Lancar terkendali dengan Tindakan Kepolisian Tegas terukur dalam Pengungkapan dilapangan. ***
Sumber : Humas Polresta Balikpapan