Intel Satbrimob dan Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Sabu 3,7 Kg di Sepaja

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Samarinda, Tim Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Intel Satbrimob Polda Kaltim berhasil meringkus Ta (33) warga Kel. Sepaja Selatan kecamatan Samarinda Utara Kota, Kota Samarinda, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dengan total seberat 3,7 kilogram, Selasa, (7/1/2020).

Penangkapan narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob berdasarkan informasi akan adanya Narkoba yang masuk ke Kota Samarinda dari Negara Malaysia. Menindaklanjuti informasi tersebut tim melaksanakan pengecekan dan pemantuan di Jl Kerukunan RT 31, Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara.(7/1).

Tim kemudian melukakan penggerebekan di sebuah rumah dan mendapati seorang pria berinisial T yang sedang mengemas sabu – sabu. Saat hendak dibawa keluar rumah, pelaku melarikan diri dan mencoba melawan petugas. Terpaksa personel melakukan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, kemudian langsung dievakuasi ke Rumah Sakit A.W. Syahrani namun setelah sampai di RS nyawa tersangka tidak tertolong.

“Tersangka Ta di tangkap di rumahnya yang digunakan sebagai gudang pada selasa (7/1) sekitar pukul 23.00 Wita. Tersangka berhasil ditangkap setelah Tim Intel Satbrimob menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada barang narkotika jenis sabu masuk ke wilayah Kota Samarinda dari negara Malaysia,” kata Dansat Brimob Polda Kaltim Kombes Pol. John Huntal Sarjananto Sitanggang, S.I.K.

Dari hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti 2 bungkus plastik teh hijau berisi sabu 150 gram bruto, 1 plastik klip bening berisi sabu seberat 514 gram bruto, 4 plastik bening berisi sabu seberat 208 gram bruto, 16 bungkus plastik bening yang di lakban kuning berisi sabu seberat 832 gram bruto, 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 10 gram bruto dan 137 Plastik poket kecil sabu seberat 44 gram bruto. Jadi total barang bukti sabu yang diamankan adalah 3.781 gram bruto.

Selain barang bukti narkoba, tim juga menemukan barang bukti lain berupa 3 buah timbangan digital, 4 sendok penakar, 2 bendel plastik klip, 3 unit HP dan 1 buah buku catatan. Barang bukti Narkoba ini diduga berasal dari Tawau ( Malaysia ).

“Pengungkapan narkoba di wilayah Polda Kaltim ini cukup tinggi, jadi kami bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Satresnarkoba Polres Polres jajaran Polda Kaltim dengan membentuk satgas pemberantasan narkoba. Diharapkan dengan dibentuknya satgas ini, nanti pengungkapan lain lebih maksimal. Tapi, kami tetap perlu meminta informasi dari masyarakat,” tambah Kombes John Huntal.

Diakui Dansat Brimob, kerja sama pengungkapan narkotika di Wilayah Kota Samarinda ini sebenarnya tidak hanya dengan Ditresnarkoba saja. Tetapi, juga dengan instansi lain agar dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kalimantan Timur bisa lebih maksimal.

“Saat ini anggota masih melakukan pengembangan, kemungkinan masih ada tersangka lain. Polri akan memberantas habis peredaran narkoba “, tutup Dansat Brimob. (MA)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “Intel Satbrimob dan Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Sabu 3,7 Kg di Sepaja

  • Januari 10, 2020 pada 12:50 am
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?