Hatta : Berharap Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan ini Bisa Dipertimbangkan Kembali
Lensa-balikpapan.com / Terkait kebijakan pemerintah terkait program baru yang akan ditetapkan oleh BPJS ketenagakerjaan soal program jaminan hari tua (JHT) dimana aturan baru itu boleh dicairkan setelah tenaga kerja berusia 56 tahun .
Hatta Umar Anggota Komisi 4 DPRD Balikpapan mengatakan program ini dijelaskan dalam pemahaman definisi sehat ini memang betul untuk program jaminan di hari tua ,jadi bisa diambil jika dianggap usia tua atau pensiun . Senin (21/2/22)
“Jadi maksud dari program itu boleh dipakai pada saat orang sudah dianggap usia tua atau usia kerja pada saat seseorang dinyatakan sudah pensiun,” Tuturnya Hatta Umar
Sebetulnya program ini sama saja sebagai alat untuk melindungi tenaga kerja jika dia sudah purna tugas ,tapi kan selama ini yang terjadi Bpjs Ketenagakerjaan itu dikategorikan sebagai hubungan pribadi dengan pribadi yang dianggap kapan pun bisa di ambil .
“Mungkin ini perlu dipertimbangkan lagi misalkan seperti umur 55 tahun dalam setahun kedepan aja itu mungkin bisa lah,tapi kalau nunggu sampai 29 tahun baru itu bisa dicairkan sementara dia tidak bisa bekerja lagi secara skillnya dia karena keterbatasan umur,” Ujarnya
“Menurut saya mungkin harus di pertimbangkan matang-matang lagi, karena jika aturan semuanya harus sama dalam pemutusan kerja yang terbaru itu jangan sampai diluncurkan langsung dengan pekerja baru dan di jadikan untuk membuat aturan jahat ,” Ucap Hatta Umar Anggota Komisi IV DPRD Balikpapan
Harapannya kedepannya ini mungkin perlu ditinjau ulang kebijakan seperti ini dan bagaimanapun kita juga belum siap ,mungkin dari sisi anggaran pemerintah kalau kita bicara soal undang-undang dasar dengan negara sendiri kita pun punya kewajiban untuk memberikan jaminan kepada masyarakatnya yang membutuhkan .(**)

