DPRD BALIKPAPAN MENETAPKAN PROGRAM PERATURAN DAERAH (PROPERDA) 2021
Lensa-balikpapa-/ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan menggelar rapat paripurna dalam rangka menetapkan Program Peraturan Daerah (Properda) 2021 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Balikpapan, Senin(23/11/2020) .
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, Pada penetapan properda 2021 dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama kepala Daerah dan DPRD Balikpapan ini sudah dilaksanakan sesuai dengan bersama ,yang dimana peraturan pemerintah nomor 12 Tahun 2019 ini tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah .
“Untuk penetapan Properda 2021 ini dilaksanakan pada paripurna, Wali Kota Balikpapan menjawab atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Balikpapan tahun anggaran 2021,” ujarnya
Kemudian, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Balikpapan Andi Arif Agung juga menjelaskan , rencana penyusunan peraturan daerah sebagaimana amanat pasal 32 Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undang menetapkan, dan perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program legislasi daerah yang selanjutnya dalam ketentuan pasal 10 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah disebutkan dengan Propemperda.
Editor :Lensa-balikpapan.

