Diduga Melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan , Pihak Socio Leunge Beserta Anggota DPRD Balikpapan Gelar RDP
Lensa-balikpapan -/ Terkait adanya indikasi pelanggaran terhadap surat edaran (SE) Wali Kota Balikpapan oleh socio leunge , Komisi I dan Komisi II Dprd Balikpapan gelar rapat dengar pendapat di ruang rapat gabungan
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Ketua Komisi I Suwanto dan didampingi juga dengan Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Subari
Hadir juga dari perwakilan dinas pendapatan modal dan playanan terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Balikpapan beserta jajarannya, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Balikpapan beserta jajarannya, ketua Format Indonesia Jeriko Noldi, Ketua DPC Formak Kota Balikpapan H. Imam dan Direktur Socio Lounge
Diketahui pihak managemen Socio Lounge Hotel Horison Sagita di Jalan Mayjend Sutoyo , Gunung Malang ini mengklaim Ijin bahwa operasionalnya telah lengkap dalam hal perizinan , akan tetapi nyatanya itu belum mempunyai izin , bahkan hap tersebut sudah disampaikan ke masyarakat setempat dan sejumlah media masa
Dalam hal itu Anggota Dprd balikpapan Komisi I dan II serta DPC Formak Balikpapan mendesak agar pihak managemen Socio Lounge untuk meminta maaf melalui media masa , karena dianggap telah membohongi warga balikpapan dengan menjual miras serta adanya kekurangan prihal Ijin Operasionalnya.
Apalagi hal ini dilakukan di bulan puasa, serta diduga melanggar Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama Bulan Suci Ramadhan.
Ketua DPC Formak Kota Balikpapan H. Imam Mutaji, SE mengatakan dari hasil rapat dengan Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama mangemen Socio Lounge memang memiliki ijin jualan miras, tapi tidak memiliki tempat.
“Sebab keputusan rapat tadi Socio Lounge akan di tutup sementara sambil melengkapi izin yang lainnya , Bukan hanya itu saja, mereka juga meminta menghormati umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Balikpapan, “Tutur Imam pada saat di wawancara media
Lanjut , pihak managemen Socio Lounge juga sudah sepakat akan meminta maaf kepada masyarakat Balikpapan dan juga akan menyampaikan bahwa pihaknya masih banyak kekurangan dalam hal perizinan serta melakukan pembohongan publik
“Tentu ini akan tetap dibawah pengawasan formak terhadap aktivitas Socio Lounge sampai perijinannya benar-benar lengkap,”Tegasnya
Terungkapnya pelanggaran Surat Edaran Wali Kota , Sebelumnya Formak Kota Balikpapan telah melakukan investigasi terhadapah Socio Lounge di Hotel Horison Sagita yang melakukan aktifitas di Bulan Suci Ramadhan, tanggal 4 April 2023 pukul : 21.23 WITA dan ditemukannya mereka didalam masih menjual miras dan melakukan live music.
Temuan ini dilaporkan ke Satpol PP Balikpapan , Selanjutnya Kasat Pol PP menyatakan bahwa Socio Lounge telah dipanggil dan sudah membuat surat peringatan dan akan menghentikan segala aktifitasnya selama bulan puasa.
Tetapi dalam hal itu , pada saat tanggal 8 April 2023 Formak Balikpapan kembali melakukan investigasi dan mereka masih melakukannya ,Atas dasar inilah Formak meminta untuk dilaksanakan RDPU agar semuanya dibahas bersama ##

