“Dicabuli Ipar Sendiri, Bunga (12 tahun) hamil 5 bulan”
lensabalikpapan.com/- Aksi tak terpuji dilakukan seorang Laki-laki di Kota Balikpapan berinisial HL. Pria 36 tahun itu nekat mencabuli adek Iparnya sendiri yang masih dibawah Umur sebut saja bunga (12 tahun) hingga hamil 5 bulan.
Bunga merupakan adik dari Istri HL.
Aksi bejat yang menimpa gadis belia warga Kecamatan Balikpapan Kota itu bermula Oktober 2018, HL mengajak Bunga mengambil laundry di rumah HL. di kawasan Klamono, Gunung Pipa, Balikpapan.
setiap bertemu, Bunga selalu ditiduri oleh HL Modus yang dilakukan pun Selalu sama Mengambil Laundry dirumah HL setelah itu lalu ditiduri.
Bunga Tidak dapat melawan karena , dirinya juga mendapat ancaman Oleh HL untuk tidak memberitahukan kelakuan tidak terpuji nya itu kepada siapapun .
Ketika Didatangi. LensaBalikpapan.com dikediaman korban Bunga mengatakan Ketika HL datang dirinya selalu diajak pergi dalihnya ambil laundry dan setelah itu ditiduri.dan dirinya juga tidak dapat melawan karena dirinya mendapat ancaman.
,”saya gak dibolehin ngomong sama siapa-siapa,saya diancam habis ambil itu dikasih uang Rp 20 ribu katanya.”
orangtua Bunga, Desi(49) sangat sedih dengan apa yang menimpa anaknya tersebut.
Desi menceritakan,bahwa terduga pelaku yaitu HL tidak hanya meniduri anaknya saja Bunga,namun juga pernah kedapatan melakukan hubungan tidak terpuji tersebut terhadap cucunya yang masih keponakan si HL berinisial Wd (15).
Dan itu ketangkap basah oleh istirnya, rumah tangga mereka si HL dan istrinya itu mulai tidak harmonis lagi, hingga akhirnya pisah ranjang sekitar empat tahun lalu.
,”Sejak ketauan itu mereka sering ribut dan sampai terjadi pemukulan. Makanya anak saya atau istrinya itu pulang ke rumah saya,” jelasnya.
Untuk diketahui, kejadian tersebut sudah dilaporkannya ke pihak kepolisian di Polres Balikpapan pada kamis malam, (22/8) lalu. Bahkan, diakuinya, saat ini si HL masih berkeliaran dan bekerja sebagai tenaga bantuan (Naban) di Pertamina.
“AKP Costa Sabam M Siahan”
,”Sudah kita laporkan ke polisi.Tapi belum ada kabarnya,saya berdoa semoga secepatnya aja ditangkap” ungkapnya.
Kasat Reskrim polres Balikpapan, AKP Costa Sabam M Siahaan saat di konfirmasi diruangan nya membenarkan adanya laporan terkait pencabulan itu .
Dia mengatakan, saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan proses sesuai hukum oleh unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Balikpapan.
,”Sekarang kami sedang melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Begitu kami amankan akan kita proses sesuai prosedur,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika terduga pelaku terbukti melakukan perbuatan tersebut, maka si HL akan dikenakan pasal sesuai perbuatannya. Namun, dugaan sementara masih dalam kasus persetubuhan dibawah umur.
,”Masih kita selidiki dulu, apakah masuk pasal persetubuhan atau pencabulan. Kalau dia melakukan dengan anak dibawah umur ancamannya bisa 15 tahun penjara,”tutupnya.(Eci/Abd)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]