Budiono : Revisi Raperda Berikan Manfaat Bagi Perkembangan Ekonomi Kota Balikpapan
lensa-balikpapan.com,- BALIKPAPAN-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan terdapat tiga poin penting.
Inilah yang disampaikan Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, Budiono kepada awak media usai rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono didampingi Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin dan diikuti perwakilan Forkopimda Balikpapan, pejabat dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan beserta jajaran serta anggota DPRD Balikpapan.
“Terdapat tiga poin penting disana yang menjadikan kita semua merevisi,” ucap Budiono.
Budiono mengatakan poin pertama bahwa revisi itu memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi daerah Kota Balikpapan pada umumnya. Poin kedua, penyelengaraan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa untuk masyarakat demi kehidupan orang banyak. Ketiga, dapat memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Balikpapan.
“Ini terkait revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan,” jelasnya.
Agenda pembahasan pada rapat paripurna ke 25 DPRD Balikapan masa sidang III Tahun 2023, salah satunya membahas Raperda Kota Balikpapan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manuntung Sukses Kota Balikpapan. “Saya menyambut baik, adanya revisi ini,” ujarbya.
Pasalnya, revisi ini mengacu pada aturan undang-undang yang lebih tinggi dan juga dikarenakan Balikpapan sebagai Kota Peyangga dan Beranda Ibu Kota Negara (IKN) tentunya ini akan berdampak juga pada investasi di Kota Balikpapan. (Nkn/Abd)

