KPU Balikpapan Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Pemantau/lembaga Survei. Dan Hadirkan KPU Kaltim “Mukhasan Ajib”
lensa-balikpapan.com/- Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib yang membidangi Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, berlangsung di halaman kantor KPU Balikpapan, Kamis malam (7/8/2020) kemarin.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, melakukan Sosialisasi tata cara pendaftaran pemantau, lembaga survei/jajak pendapat dan hitung cepat, dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, kegiatan itu, mengumpulkan stakeholder dan masyarakat memiliki kepedulian terhadap pilkada, tapi tidak terakomodir dalam penyelenggara, maka KPU memberikan semacam pemaparan bagaimana syarat untuk menjadi pemantau dan lembaga survei.
“Itu di maksudkan, agar melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam berpatisipasi, tidak hanya datang ke TPS mengunakan hak pilihnya, tapi melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan juga,” ungkapnya.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi itu, ada lapisan masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemantau, lembaga survei dan hitung cepat,” harap Noor Thoha.


“kriteria pemantau dan lembaga survei, ingin berpartisipasi dalam pelaksanaan pilkada, Yakni independen atau tidak berafiliasi kepada pasangan calon dan partai politik,” tuturnya.
“Pemantau dan lembaga survei termaksud menjadi alat kontrol juga, dalam memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga pemilih mengetahui dan memahami setiap pasangan calon yang akan berkompetisi,” ungkapnya.
“Kami berharap setelah adanya sosialisasi itu, ada lapisan masyarakat mendaftarkan diri sebagai pemantau, lembaga survei dan hitung cepat,” harap Noor Thoha.
“Harus memiliki sumber dana sendiri, tergabung dalam asosiasi lembaga survei atau pemantau lembaga nasional dan juga harus teregistrasi di KPU,” pungkasnya
Penulis : abd
Editor : lensa-balikpapan.com

