Penggebrekan Judi Sabung Ayam Graha Indah, Diduga Informasi Bocor Pelaku Kabur.
lensabalikpapan.com/- Tiga pilar Kelurahan Graha Indah Balikpapan Utara mengobrak abrik ajang perjudian sabung ayam, minggu (12/7/2020).
Penggrebekan judi sabung ayam di jalan 17 Agustus Km 6 RT.30 Kelurahan Graha Indah, di tempat kejadian perkara tidak ditemukan barang bukti hasil perjudian.
Adanya informasi warga Rt.30 kepada tiga pilar yang sudah muak dengan aksi perjudian sabung ayam.
Setelah mendapatkan informasi tiga pilar Kelurahan Graha indah bergerak cepat.
Di tempat kejadian perkara pergerakan tiga pilar diduga sudah bocor, dan para pelaku sabung ayam kabur terlebih dulu.
Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Ardian Wempi Antariksa membenarkan adanya penggrebekan judi sabung ayam minggu (12/7/2020) di jalan 17 agustus Km 6 RT.30 Kelurahan Graha Indah yang dilakukan oleh tiga pilar Kelurahan Graha Indah.

“Tiga pilar Kelurahan graha indah yaitu lurah graha indah Bp.Satrio, Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Ardian Wempi Antariksa dan Babinsa Graha Indah Serka Susilo bersama warga dan Ketua Rt.30 Kel.Graha Indah lakukan Penggrebekan pelaku judi sabung ayam di Jl.17 Agustus Km.6 Rt.30 Kel.Graha Indah”, jelasnya, Jumat ( 17/5/2020).
Wempi mengatakan para pelaku judi sabung ayam sudah terlebih dulu melarikan diri dengan bawa ayamnya dan yang tertinggal hanya kurungan ayam yang telah digunakan transaksi judi sabung ayam.
“Dalam Penggrebekan tidak didapatkan barang bukti perjudian, baik uang ataupun ayam petarung, karena para pelaku judi sabung ayam sudah melarikan diri terlebih dahulu, dengan membawa ayamnya”, imbuhnya.
Atas kesepakatan bersama 3 pilar Kelurahan Graha Indah bersama warga dan Ketua Rt.30, kurungan ayam yang tertinggal di musnahkan dengan cara di bakar.untuk membuat efek jera kepada pelaku perjudian sabung ayam
Lurah graha indah Satrio Taufiq menjelaskan, bahwa tidak mengizinkan dan memperbolehkan aksi perjudian di wilayah yang ia pimpin.
Pernyataan Lurah graha indah juga di benarkan oleh Bhabinkamtibmas graha indah Aiptu Wempi dan Babinsa serka Susilo.
Apapun bentuk perjudian dilarang, jika tertangkap para pelaku dapat diproses hukum sesuai pasal 303 KUHP.
Bhabinkamtibmas Graha Indah Aiptu Wempi dan Babinsa Serka Susilo berpesan kepada seluruh warga masyarakat , janganlah perjudian dijadikan ladang mencari uang, dengan alasan apapun tidak dibenarkan.
” Maka janganlah melakukan aksi perjudian, sayangi keluarga, anak dan istri dirumah, bekerjalah dengan baik dan untuk mencari keberkahan dan rezeki halal”, pungkasnya.
Penulis : Thina
Editor : Lensabalikpapan

