Rapat Kordinasi Bersama Stakeholder terkait Pemeriksaan Kesehatan Badan Adhoc.
lensabalikpapan.com/- KPU melaksanakan rapat koordinasi kepada seluruh stakeholder terkait dengan pemeriksaan kesehatan penyelenggara adhoc di tingkat PPK PPS PPDP dan KPPS.
Ketua KPU Noor Thoha mengatakan hal ini harus dikoordinasikan dengan Stakeholder karena petugas adhoc memiliki syarat mutlak untuk melakukan pelaksanaan itu seperti sehat jasmani rohani, bebas narkotika dan bebas covid.
” Jika harus melakukan test bebas covid maka harus melakukan rapid test sedangkan test rapid
biaya nya tinggi”, jelasnya ketika ditemui awak media, Rabu (8/7/2020).
Menurutnya, adanya surat dari mendagri mengingatkan kepada seluruh kepala daerah untuk membantu KPU dalam Fasilitas pemeriksaan Kesehatan. Kemudian KPU Balikpapan membuat surat edaran meminta koordinasi dengan pemerintah daerah.
” Hasilnya pemerintah daerah sudah tidak sanggup lagi untuk memberikan bantuan dalam hal pendanaan sementara ini rapid test perlu biaya cukup tinggi”, ungkapnya menjelaskan.
Thoha menambahkan adanya surat dari Kementrian Kesehatan besaran tertinggi pemeriksaan rapid test sebesar Rp150.000 ternyata di Balikpapan tidak bisa dilaksanakan.
” Alat rapid test murah merupakan produksi dalam negeri yang stoknya masih ready dua bulan lagi otomatis biaya test rapid murah tidak bisa dilaksanakan di Balikpapan”, paparnya.
Thoha mengemukakan kemungkinan nanti akan dilaksanakan ketika pemeriksaan KPPS di bulan September atau November, karena masa berlaku rapid test empat belas hari.
Untuk PPDB tidak adanya tambahan biaya dari pemerintah daerah dan dinas kesehatan dalam hal pemeriksaan rapid, maka disepakati bahwa petugas PPDB nanti akan diperiksa kesehatan secara umum dan diwajibkan mengisi essesment pencegahan covid, semisal riwayat berpergian.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan

