Polda Kaltim Kirim100 Brimob ke Paser, PPU, Kubar dan Kutim, Untuk Mengatasi Karhutla Di Kaltim
lensa-balikpapan.com – BALIKPAPAN, Polda Kalimantan Timur memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengerahkan 100 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Pasukan Brimob II Korps Brimob Polri dan Bareskrim Polri.
Apel Penerimaan dan Pelepasan personel BKO digelar di halaman Mako Polda Kaltim, Minggu (25/10/2026) pagi. Apel dipimpin langsung Wakapolda Kaltim Brigjen Pol. Rustam Mansur, S.I.K., M.M., didampingi Pejabat Utama Polda Kaltim.
Personel BKO ini akan memperkuat pemadaman titik api sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Pengerahan personel ini merupakan salah satu bentuk komitmen pimpinan Polri untuk menambah kekuatan dalam rangka penanggulangan karhutla,” ujar Brigjen Pol. Rustam Mansur.

Disebar ke 4 Wilayah Rawan Karhutla
Berdasarkan pemetaan Polda Kaltim, 100 personel tersebut akan disebar ke empat wilayah hukum yang rawan karhutla:
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)
- Kabupaten Kutai Barat (Kubar)
- Kabupaten Kutai Timur (Kutim)
Di lapangan, personel BKO akan bergabung dengan Polres setempat, BPBD, TNI dan unsur terkait untuk mempercepat pemadaman dan mencegah meluasnya titik api.
Selain pemadaman, tim juga akan mendukung penegakan hukum terhadap pembakar lahan, termasuk jika melibatkan korporasi atau perusahaan. Penanganan hukum akan dikoordinasikan dengan Polres dan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Wakapolda Tekankan Keselamatan dan Jaga Nama Baik Polri

Dalam arahannya, Wakapolda menekankan agar seluruh personel yang ditugaskan selama dua minggu awal ini menjaga kesehatan, keselamatan, dan profesionalisme.
Ia juga mengingatkan agar personel menunjukkan kehadiran negara melalui pelayanan nyata kepada masyarakat dan menjaga nama baik institusi Polri.
Imbauan untuk Masyarakat
Polda Kaltim mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sejumlah wilayah di Kaltim mulai memasuki musim kemarau dan penurunan curah hujan, sehingga risiko karhutla meningkat.
Masyarakat diminta segera melapor ke aparat terdekat atau Call Center 110 jika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan yang membahayakan lingkungan dan permukiman.
Polda Kaltim menegaskan pencegahan akan terus diperkuat melalui patroli, sosialisasi, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum tegas bagi pelanggar.
Sumber : Humas Polda Kaltim

