Cegah TPPO Sejak Dini, Sat Binmas Polresta Balikpapan Sosialisasi di SMK Setyabudi
lensa-balikpapan.com – Balikpapan – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sejak dini terus dilakukan Polresta Balikpapan. Kali ini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) hadir di tengah pelajar SMK Setyabudi Balikpapan Utara untuk memberikan edukasi.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA, diikuti 45 siswa-siswi perwakilan masing-masing kelas.
Hadir sebagai narasumber Kasat Binmas Polresta Balikpapan AKP Beng Sitompul P., S.H., Ps. KBO Sat Binmas Aipda Bambang, serta perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Anggie Dhonny, Syamsul, dan Shafira Evelyn. Turut mendampingi Humas SMK Setyabudi, Ibu Songidah.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan secara rinci mengenai pengertian TPPO, unsur-unsur, bentuk-bentuk eksploitasi, modus operandi, hingga ancaman hukuman bagi pelaku.
TPPO dijelaskan sebagai perbuatan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, penculikan, penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi. Hal ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Beberapa bentuk eksploitasi yang diwaspadai antara lain eksploitasi seksual, kerja paksa, pengantin pesanan, adopsi ilegal dan jual bayi, pemanfaatan organ tubuh, serta eksploitasi anak.
Kasat Binmas juga memaparkan modus TPPO yang paling sering terjadi di wilayah Balikpapan dan Kaltim, seperti lowongan kerja palsu di media sosial dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, magang atau kuliah gratis di luar negeri, pacar online atau love scam, jebakan utang piutang, hingga adopsi anak lewat medsos.
“Ciri lowongan kerja yang mengarah ke TPPO itu biasanya berangkat cepat, tidak perlu skill, gaji tidak masuk akal besarnya, paspor ditahan agen, dan tidak ada PT resmi,” ujar AKP Beng Sitompul di hadapan para pelajar.
Ia juga mengimbau agar para pelajar tidak terlibat sebagai pelaku maupun menjadi korban TPPO, dan segera melapor ke Polisi melalui layanan 110 jika melihat, mengetahui, atau menjadi korban.
Sementara itu, dari pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mengimbau agar siswa-siswi yang telah lulus dan ingin melanjutkan studi atau mencari kerja di luar negeri agar berkoordinasi dengan pihak Imigrasi sehingga kasus TPPO Pekerja Migran bisa ditekan.
Termasuk imbauan agar tidak menjadi tentara negara asing, karena jika ketahuan akan dicoret haknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai aturan yang berlaku.
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., http://M.Si. melalui Kasat Binmas berharap melalui sosialisasi ini pelajar SMK Setyabudi lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 15.00 WITA ini berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan penuh antusias dari para pelajar.
Jika Melihat atau Menjadi Korban TPPO, Lapor ke:
- Polisi 110 / Pamapta Polresta Balikpapan Gratis 1×24 Jam
- Hotline Satgas TPPO Polri: 0811-2101-101
- KemenPPPA SAPA 129 – WA 08111-129-129
Ancaman hukuman pelaku TPPO: Penjara 3 – 15 Tahun + Denda Rp 120 Juta – Rp 600 Juta. Jika korban anak / luka berat / meninggal, hukuman bisa seumur hidup.
Editor: Lensa Balikpapan
Sumber: Humas Polresta Balikpapan
.

