3 pengedar narkoba di tangkap Polresta Balikpapan, 2 ASN dan 1 residivis.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Polresta Balikpapan, berhasil menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu seberat 9 gram, Sabtu (30/11/19)
Ketiga tersangka tersebut berinisial (AG), (YY), (UL), diketahui AG masih status ASN di UPTD BPBD kota Balikpapan, YY tenaga honorer ASN BPDB dan UL adalah residivis mantan ASN BPBD.
Kamis (5/11/19), Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudzi di dampingi Kasat narkoba AKP Bambang mengatakan bahwa
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 9 gram.
Kasus ini bermula penangkapan AG di Balikpapan, kemudian berdasarkan pengakuan AG, dilakukan pengembangan kemudian di tangkap di Balikpapan dan Samarinda.
” Jadi ini merupakan pengembangan dari hasil introgasi tersangka berinisial AG,” ungkap Kapolresta Balikpapan AKBP Turmudi.
Turmudzi, menegaskan pentingnya sosialisasi masyarakat, sebagai pembelajaran warga Balikpapan agar jangan sampai underestimate terhadap narkoba.
“Pengembangan dari UL sebagai pengedar dan pemakai sedangkan AG, YY hanya pemakai, ujar Turmudzi”
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat 1 ancaman hukuman 5 tahun.
(Thina)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4.5