google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBrimob Polda KaltimNasionalPoldaKaltimPolresta Balikpapan

Polda Kaltim Sita 3.085 Liter BBM Subsidi Ilegal di Kukar dan Kutim, 2 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

0-0x0-0-0#

ensa-balikpapan.com —Balikpapan — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Kapolri untuk mengawasi serta menindak tegas penyelewengan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

1. Gudang Penimbunan di Muara Kaman, Kukar
Kasus pertama diungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat (28/8/2026). Petugas menemukan sebuah gudang yang digunakan untuk menyimpan BBM jenis solar bersubsidi.

Dari lokasi, polisi mengamankan sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang dikemas dalam sejumlah jerigen serta satu unit pompa elektrik. BBM tersebut dibeli dari SPBU untuk kemudian dikumpulkan dan digunakan sebagai bahan bakar kendaraan operasional truk dan excavator milik pribadi.

2. Mobil Pickup Pengangkut BBM di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kutim
Kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar, total 1.955 liter, beserta selang modifikasi, corong, dan satu unit kendaraan pikap.

Dalam modusnya, pelaku berinisial MS membeli BBM bersubsidi melalui para pengetap di SPBU wilayah Kutai Timur untuk kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Praktik ini sudah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.

Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi mencapai 3.085 liter BBM bersubsidi..

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Tedy Sopandi menegaskan, pengungkapan ini adalah komitmen Polda Kaltim dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi.

“Ini adalah bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Kombes Tedy.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Abd
Editor: lensa-balikpapan.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *