Polresta Balikpapan Amankan 11 Paket Sabu dalam Operasi Narkoba
lensa-balikpapan.com- Polresta Balikpapan bersama Satreskoba kembali mengamankan pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP Des /2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 06 Desember 2025.
Wakasat Narkoba AKP Syafarudin SH menyampaikan bahwa pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara.
Pada hari Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 19.50 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Setelah mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, tim opsnal melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri tersebut di Jl. Pagar Ijo No. – Rt. 38 Kel. Prapatan Kec. Balikpapan Kota. Setelah diamankan, pelaku mengaku bernama JAS dan ditemukan barang bukti berupa 11 paket sabu seberat brutto 3,36 gram.
Barang Bukti dan Identitas Pelaku

- 11 paket sabu seberat brutto 3,36 gram
- 1 lembar tissue warna putih
- 1 buah celana pendek warna abu-abu
Pelaku JAS adalah seorang laki-laki berusia 33 tahun, warga Jl. Prapatan Dalam No. Rt. 35 Kel. Prapatan Kec. Balikpapan Kota. Pelaku merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika tahun 2017 yang bebas tahun 2021.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa dengan pengungkapan yang terus digencarkan, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan melalui Call Center 110 Pamapta Polresta secara gratis.

