google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDandim 0905/BppDprd BalikpapanFast Respon Nusantara (FRN)IKN (Ibu Kota Nusantara)PDAM BalikpapanPemkot BalikpapanPemprov KaltimPenajamPoldaKaltimPolresta BalikpapanPSDKP Balikpapan/KaltimSosialTNI-POLRI

Jadi Layanan Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

lensa-balikpapan.com- Hak Tanggungan (HT) adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah beserta objek lain yang melekat di atasnya, untuk pelunasan utang tertentu. Hingga Juni 2025, jumlah berkas permohonan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) mencapai 426.625 berkas dan menjadikan layanan pertanahan yang banyak diakses masyarakat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa dalam pengajuan pendaftaran HT-El, masyarakat membawa sertipikat tanah yang akan dikenai HT, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pemohon atau debitur juga akan mengisi formulir permohonan sebagai proses pengajuan HT-El.

Biaya PNBP sesuai nominal Hak Tanggungannya memiliki biaya yang beragam, mulai dari Rp50.000 per sertipikat untuk nilai HT sampai dengan Rp250 juta, hingga Rp50.000.000 per sertipikat untuk nilai HT di atas Rp1 triliun.

Layanan HT ini pengajuannya dapat melalui pihak bank yang ingin dituju. Setelah utang debitur lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya. Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank.

Dalam proses Roya, catatan HT yang ada di sertipikat masyarakat/debitur akan dihapus, dan masyarakat akan mendapat Sertipikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT. Biaya Roya itu sendiri adalah Rp50.000 per sertipikat yang dilakukan HT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *