google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDandim 0905/BppFast Respon Nusantara (FRN)IKN (Ibu Kota Nusantara)Kodam VI MulawarmanKriminalLapaz BalikpapanNasionalPemprov KaltimPenajamPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

Kasat Narkoba Sampaiakan Hasil Ungkap Pelaku Narkoba selaku pengedar “.

lensa-balikpapan.com,- Balikpapan -Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polresta Balikpapan. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/th 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 15 April 2025.

Adapun kronologi Kasus Pengungkapan yang di sampaikan Kasat Reskoba AKP Bangkit Danjaya, ;

  • Tempat kejadian perkara: Jl. Sultan Hasanuddin Kel. Baru Ulu Kec. Balikpapan Barat.
  • Waktu kejadian: Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.20 WITA.
  • Barang bukti: 69 paket sabu seberat brutto 23,22 gram, 2 timbangan digital, 2 bundle plastik klip kosong, 2 sendokan plastik, 1 plastik klip bening kosong, 1 kantong plastik hitam, dan 1 unit HP Vivo.

Dengan Terduga pelaku Tersangka:

  • AL alias PE bin AM, 35 tahun, laki-laki, belum bekerja, alamat Jl. Pandan Arum Kel. Marga Sari Kec. Balikpapan Barat.
  • Tersangka merupakan pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika.

Adapun Keterangan Tersangka:

  • Tersangka menerima 69 paket sabu dari seseorang bernama Sdr. CU dengan cara penyerahan tidak langsung.
  • Tersangka akan menjual sabu tersebut dan menyetor uang hasil penjualan kepada Sdr. CU dengan harga Rp 1.400.000 per gram.

Dengan Mitigasi kepolisian Satuan Reskoba Balikpapan sbb :

  • Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses lebih lanjut.
  • Kasat Narkoba, AKP Bangkit Danjaya, memimpin langsung pengungkapan kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polresta Balikpapan berhasil menyelamatkan masyarakat dari pengaruh narkoba dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan informasi kepada kepolisian, melalui Cal Center 110. ” Ungkap Ipda Sangidun , Kasi Humas Polresta Bpp**.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *