google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia)Apical Group (KRN)BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDandim 0905/BppDprd BalikpapanEkonomi BudayaFast Respon Nusantara (FRN)HukumIKN (Ibu Kota Nusantara)Kodam VI MulawarmanKPU Kota BalikpapanKriminalNasionalPDAM BalikpapanPemkot BalikpapanPemprov KaltimPenajamPendidikanPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

Gelar Mitigasi Jumat Curhat Bersama Polri & Madyrakat Kelurahan Sepinggan Baru “. Kegiatan Jumat Curhat Polda Kaltim bersama Pejabat Bid Propam Polda Kaltim dan Staf Kelurahan

Gelar Mitigasi Jumat Curhat Bersama Polri & Madyrakat Kelurahan Sepinggan Baru “. Kegiatan Jumat Curhat Polda Kaltim bersama Pejabat Bid Propam Polda Kaltim dan Staf Kelurahan

lensabalikppapan.com -Sepinggan Baru dilaksanakan pada Jumat, 11 April 2025, pukul 09.00 WITA di Kantor Kelurahan Sepinggan Baru.

Kegiatan ini membahas peran masyarakat dalam pengawasan kinerja Polri di lingkungan setempat.Hadir dalam Kegiatan bersma warga Masyrakat Kelurahan Sepinggan Baru ; – Kasubbid Provos, Akbp I Nyoman Suantara, S.H.- Kaur Produk Subdit Paminal Polda Kaltim.

Kompol Amran- Kapolsek Balikpapan Selatan, Akp Abu Sangit, S.H., M.H.- Lurah Sepinggan Baru, Bpk Sarbin Syata S.Sos.- Kanit Riksa Propam Polda Kaltim, Akp Puji SutrisnoAdapun Agenda Jumat Curhat dengan Kegiatan:- Pembacaan doa- Sambutan sekaligus perkenalan dari Bid Propam Polda Kaltim-

Perkenalan dari Lurah Sepinggan Baru- Tanya jawab dan diskusi- Foto bersama- Penutup Dengan Pertanyaan dan Tanggapan dalam kegiatan Jumat Curhat :- Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sepinggan Baru, Ibu Puspita Hanum, bertanya tentang hotline untuk konek ke unit PPA terkait perlindungan anak dan perempuan.- Kasubbid Provos, Akbp I Nyoman Suantara, S.H., menjawab bahwa Polda Kaltim memiliki hotline 110 untuk semua laporan masyarakat dan akan mempertimbangkan hotline khusus untuk PPA.- Ibu Puspita Hanum juga bertanya tentang pelanggaran bermotor yang dilakukan masyarakat dan apakah anggota Polri harus memakai surat perintah.- Kasubbid Provos menjawab bahwa untuk pelanggar kasat mata di jalan raya tidak harus ada surat perintah karena anggota Polri berhak menindak pelanggar sesuai Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku pada saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *