google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaBrimob Polda KaltimDprd BalikpapanHukumKodam VI MulawarmanKriminalNasionalPemkot BalikpapanPemprov KaltimPenajamPoldaKaltimPolresta BalikpapanTNI-POLRI

6 paket Narkoba jenis Sabu berhasil di Ungkap Unit Buser Polsek Balikpapan Barat”.

lensabalikpapan.com – Pengungkapan Kasus Narkiba jenis Sabu terus di Ungkap jajaran Polsek Barata di Lingkungan Polresta Balikpapan ” kasi Humas menyampaikan ini merupakan Salah satu Bentuk Mitigasi dalam Upaya mencegah penyebaran dan Pemberantasan terhadap peredaran Obat terlarang Jenis Sabu di Kota Balikpapan, Rabu 05 Feb 2025.

Berdasarkan Aduan serta Informasi Warga Masyarakat yang tertuang pada – Laporan Polisi nomor : Res.4.2 / 2025 / P. Kaltim / Res Bpp / Sek Barat, Selasa 4 Februari 2025.

Yang dimana Kegiatan Penyalagunaan Narkoba jenis Sabu , dalam arti telah melanggar Undang undang ; – Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Yang di mana dengan Ancaman paling Ringan 6 thn kurungan Penjara. Adapun Tempat Kejadian Tindak perkara Kasus tersebut pada ; – Hari Selasa, tanggal 04 Februari 2025 sekira jam 00.45 WITA, Jl. Komplek Perum Guru, RT.27, No.61, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat.

berhasil Satuan Unit Jatantras Polsek Balikpapan Barat mengamankan BARANG BUKTI antaranya sbb; -6 (enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening dengan Berat Bruto 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram.-1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver.-2 (dua) Pack Plastik Flip Bening Kosong.-1 (satu) Buah Sendok Takar Sedotan.-Uang Tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).Adapun selaku Terduga pelaku Inisial ; (- A R ), S. SOS Bin (Alm) ( M.N )Umur 36 Tahun, Balikpapan 27 November 1988, Laki-laki, Islam, Indonesia / Bugis, S1 Sosial (Tamat), Karyawan Swasta, Alamat Jalan Sepaku Laut No.24, RT.14, Kel. Baru Tengah, Kec. Balikpapan Barat.

Sedikiit.Kronologi pengungkapan Sbb; -Benar pada hari tanggal dan bulan serta tahun diatas telah diamankan seseorang saat ditanya mengaku bernama Inisial ( A R ) , S. SOS Bin (Alm) ( M N ), pada saat unit Jatanras melaksanakan Penyelidikan di Wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat, kemudian melihat seseorang memasuki rumah di Jalan Komplek Perum Guru, RT.27, No.61, Kel. Baru Ulu, Kec. Balikpapan Barat.

diduga sebagai tempat seseorang tersebut melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, kemudian petugas menghampiri serta menanyakan identitas dan kemudian melakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah lalu ditemukan 6 (enam) Paket Narkotika Jenis Sabu-sabu dalam Plastik Flip Bening dengan Berat Bruto 5,37 (lima koma tiga tujuh) gram, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna Silver, 2 (dua) Pack Plastik Flip Bening Kosong, 1 (satu) Buah Sendok Takar Sedotan dan Uang Tunai Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang disimpan diatas lemari atas dapur rumah tersebut, serta disaksikan dan diakui oleh pelaku barang tersebut adalah Miliknya dan Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Balikpapan Barat untuk penyidikan lebih lanjut. Kata Kapolsek AKP Karman Syarun, SH .

Kasi Humas Polresta Balikpapan ” Menyampaiakan dengan berhasil di ungkapnya Kasus Narkoba jenis Sabu Tersebut tentunya telah berhasil mencegah dan Merugikan Negara serta telah terselematkan warga masyrakat yang akan manjadi dari Penguna Barang Haram Tersebut di Kota Balikpapan Tambah Ipda Sangidu”.

Mari kita bersama sama kita Cegah dan Berantas peredaran Narkoba yang ada di sekitar kita untuk meneyelamatkan Generasi Masyrakat kedepanya.

( Humas Polresta Balikpapan ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *