google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanDprd Balikpapan

Edy Alfonso Sebut Trotoar Diperuntukkan Pejalan Kaki Bukan Pengendara Roda Dua

lensa-balikpapan.com/- Balikpapan — Akibat kepadatan arus lalu lintas, terkadang para pengendara roda dua melintasi trotoar sebagai jalan alternatif, untuk menghindari kemacetan. Padahal sebenarnya, trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso mengatakan sudah jelas ada di dalam undang-undang fungsi dari trotoar. Apabila para pengedara roda dua yang melintas di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Terdapat aturan yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dalam pasal 108 ayat 2, bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

“Sudah jelas di dalam undang-undang, jika trotoar diperuntukan bagi pejalan kaki bukan untuk pengendara roda dua,” jelasnya, Senin (24/4/2023).

Pejalan kaki memiliki hak yang sama dengan para pengendara roda dua di jalan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, maka dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Edy mencontohkan seperti jalur di kawasan simpang lima, muara rapak dari arah Karang Anyar itu memiliki jalan yang sempit. Meskipun dilakukan pelebaran jalan, agak sulit dikarenakan lokasi jalan dihimpit dengan bangunan ruko. Trotoar sering digunakan pengendara roda dua untuk menghindari kemacetan di wilayah tersebut. “Alternatifnya, membuat jalan baru atau jembatan layang,” katanya.(*) (NK/lnsbpp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *