google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd BalikpapanNasionalSosialUMUMWisata

Pantai BSB di Kecam , Akibat Event Music Friday Night Live Mengedarkan Minuman Keras

Lensa-balikpapan-/ Anggota Komisi 1 DPRD Balikpapan Muhammad Najib meminta pengawasan dari Pemerintah Kota  (Pemkot) Balikpapan terkait dugaan pelanggaran Perda dalam acara event yang digelar di Pantai Balikpapan Superblock (BSB) lalu. 

Pertunjukkan event music Friday Night Live perdana di Pantai Balikpapan Superblock (BSB), yang menampilkan atraksi musik oleh Disc Jockey (DJ) Winky Wiryawan dan DJ Sarah Kataren pada Jumat (20/5/2022) lalu .

Kini mendapatkan keritikan dari berbagai pihak, salah satunya dari anggota DPRD kota Balikpapan. 

Pasalnya, even music Friday Night Live yang mengedarkan minuman keras (alkohol) saat acara berlangsung dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah kota Balikpapan, terkait peredaran minuman Keras atau  beralkohol.

Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib mempertanyakan perijinan pihak pelaksana karena penjualan minuman beralkohol harus memiliki ijin sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Ini sudah melanggar aturan, yang kami pertanyakan apakah pantai BSB memiliki izin untuk penjualan dan peredarannya minuman keras, kalau tidak salah di sana hanya sebuah cafe ” Ucap Najib 

Najib juga menegaskan, penjualan minuman keras pun juga memiliki landasan aturan yang sudah ditetapkan oleh Kota Balikpapan. Sehingga peredarannya terbatas seperti di Hotel, Restoran termasuk pub atau clubbing. 
“Ini melanggar aturan, kami pertanyakan apakah ada izinnya,”Tegasnya

Menurutnya permasalahan ini tentu perlu dipertanyakan izinnya, jika tidak ada izinnya berarti melanggar aturan perda no 16 tahun 2000, (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *