RDP Terkait Fasum Dan Fasos ,DPRD Balikpapan Akan Menindaklanjuti
Lensa-balikpapan-/ Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial Kini di Bahas Kembali Oleh Pihak DPRD Balikpapan ,Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna Gedung DPRD Balikpapan .
Hadir pada rapat dengar pendapat (RDP) yakni anggota Komisi III DPRD, Ketua Pansus Aset Daerah Balikpapan H Haris ,Perwakilan Dinas Perumahan dan Pemukiman Balikpapan (Disperkim), Satpol PP, Camat Balikpapan Selatan . Senin (24/01/22)
Ketua Komisi III Dprd Balikpapan Alwi Al Qadri menjelaskan RDP kali ini dilakukan untuk menindaklanjuti informasi yang masuk bahwa adanya pembiaran dari instansi terkait terhadap fasum dan fasos di Balikpapan Baru.
“Sebenarnya fasum inikan sudah diserahkan kepada pemkot perihal IMB (Izin Mendirikan Bangunan) bagi mereka yang hanya sebatas di ruko saja, Tetapi sampai sejauh ini msh ada juga dari beberapa bangunan ruko yang belum menambah bangunan, kanopi dan segala macam,” Ucapnya
“Sedangkan dari beredarnya info pembiaran ,maka dianggap membolehkan semua warga menambah bangunan padahal dalam IMB hanya ukuran 10×15 tapi mereka menambahkan bisa sampai 15×15,itu tidak boleh sebenarnya” tuturnya
Untuk ruko-ruko di Balikpapan Baru itu sekitar 80 sampai 90 persen ruko yang dimana ada semuanya melanggar, mulai dari pedagang, klinik maupun tempat makan.
“Saya sebenarnya jadi kurang paham kenapa baru sekarang dari OPD Perizinan ,Satpol PP melarang, Artinya sudah bertahun-tahun ada pembiaran,” jelas Alwi
Alwi juga mengatakan ,bahwa sama sekali tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari tempat itu Balikpapan yang rugi, Kalopun memang ada izinnya mungkin bisa ada PAD .
“mungkin dari satu sampai dua bulan ini dapat kami tertibkan dan tuntaskan,Insya Allah kami akan bentuk tim, yang bersurat ke Wali Kota untuk menindak lanjuti, dan kami juga akan bentuk 10 tim terdiri dari DPRD lima orang dan OPD lima orang,” Tegasnya (**)


