Turut Prihatin, Ketua LPM Graha Indah Shidiq M Nur Angkat Bicara Tragedi Turunan Rapak Kembali Memakan Korban
lensa-balikpapan.com/- Balikpapan — Pelanggaran terhadap Perwali nomor 60 tahun 2016 yang mengatur jam operasional truk roda enam keatas dapat ditegakkan kembali guna keamanan pengendara jalan di kota Balikpapan. Jum’at (21/01/22)
Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan sering kali terjadi di kawasan kota Balikpapan, padahal sesuai dengan aturan truk angkutan beroda enam atau lebih, dilarang melintas didalam kota sesuai dengan jam yang telah ditentukan.
Namun nyatanya hingga sampai saat ini aturan tersebut sering kali diabaikan oleh para sopir truck, dengan berbagai alasan serta kurangnya pengawasan dan penertiban dari dinas terkait.

Ketua LPM Kelurahan Graha Indah Shidiq Nur Alam meminta perwali NO 60 tahun 2016 ditingkatkan menjadi Perda karena kita nilai jam edar kendaraan Besar tidak efektif, sebab aturan tersebut tidak memuat sanksi yang lebih tegas.
Sambil menunggu regulasi perwali menjadi perda, ketua LPM Graha indah Shidiq Nur alam juga meminta Dinas perhubungan yang menjalankan perwali no 60 tahun 2016 harus menegaskan kembali kepada perusahaan perusahaan yang memiliki angkutan barang di balikpapan wajib mengikuti aturan perwali.
Meminta kepada dinas perhubungan untuk memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan roda 6 keatas dan sejenisnya di simpang 3 kilo 3 arah somber, karena pemerintah sudah sejak lama menyiapkan jalur khusus kendaraan roda 6 keatas sebelum pelabuhan somber menuju tembusan kampung baru .
Dan meminta agar di bangun Pos Polisi di simpang 3 somber kilo 3 agar memudahkan pengawasan untuk truk kontainer dan sejenisnya agar tidak melintas masuk jalur arah kilo nol muara Rapak.
“Untuk itu saya dan pengurus LPM Graha Indah mengucapkan Turut berduka cita atas musibah tabrakan beruntun yang terjadi di muara Rapak. Semoga korban dari musibah tersebut mendapat kan yang berbaik di sisi Allah SWT. Dan keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran dan kekuatan” Tutupnya Sidiq
(**) (Adl/lnsbpp)

