google4ca8c8f411f3a424.html
lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaDprd Balikpapan

BANYAKNYA OMSET UMKM YANG MENGALAMI PENURUNAN DRASTIS

Pemerintah Kota Balikpapan terus melakukan upaya dalam memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) yang masih menerpa Kota Balikpapan, salah satunya dengan memberlakukan pembatasan Jam Malam, melalui surat edaran No 100/438 Tahun 2020.

Namun Penerapan kebijakan pemberlakuan jam malam hingga pukul 22.00 Wita di wilayah kota Balikpapan tetsebut, sangat berdampak pada pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Omset dari UMKM tersebut mengalami penurunan sangat drastis, tanpa mengetahui sampai kapan pembatasan jam malam ini berakhir.

Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Balikpapan Yaser Arafat mengapresiasikan surat edaran Pemerintah Nomor 100/438/ tentang pemberlakuan jam malam.

Dirinya melihat ada upaya dan usaha keras pemerintah kota Balikpapan untuk mengendalikan penyebaran covid agar tidak meningkat dan meluas diwilayah kota Balikpapan.

“Kami sangat mengapresiasi dan menghargai usaha pemerintah dalam memutus penularan virus corona(Covid-19).”tutur Yaser

Masih Yaser “Hanya saja, bagi kami pelaku usaha, perlu kepastian sampai kapan dan berapa lama ini akan diberlakukan,” ungkapnya, saat dihubunging melalui aplikasi Whatsapp.

Menurut yaser ,bahwa di tengah pandemi covid-19 saat ini, membuat sektor ekonomi sedang melemah dan sangat tidak baik, daya beli masyarakat pun juga menurun ditambah lagi dalam mencari mata pencaharian menjadi sulit.

“Kami bisa paham dengan usaha pemerintah dalam memutus mata rantai covid -19, tetapi kami juga meminta pertimbangan maupun pemahaman dari pemerintah kota Balikpapan kepada pelaku usaha.”pintanya.

“Contohnya, kenapa jam 10 malam, urgensinya apa? Karena sebagian orang ada yang sudah tutup ada yang buka. Apakah di atas jam 10 potensi covid lebih besar, padahal dari pagi hingga malam rentannya cukup banyak rentan terinfeksi virus corona,” ucapnya.

Yaser minta perlu adanya evaluasi apakah memang gara-gara jam atau karena banyaknya orang berkumpul menjadikan potensi penyebaran virus Covid-19, memgingat Pelaku usaha kecil yang beroperai di atas jam 10 malam volumenya tidak besar.

Menurut dirinya, Pemkot Balikpapan memperketat protokol kesehatan dengan menempatkan petugas protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang ada di kota Balikpapan.

Tidak hanya di warung kopi, ditempat yang di indikasi dapat menimbulkan kerubunan masa, Kalau aktifitas tertinggi dan penyebaran terbanyak di pasar maupun minimarket, disitulah wajib dijaga dan diterapkan protokol kesehatannya.

Sementara di warung kopi tinggal menertibkan ownernya saja, tapi tetap diperbolehkan buka. Seluruh pengunjungnya diawasi betul-betul menerapkan protokol kesehatan. Mereka duduk dan berjaga untuk mengedukasi kepada masyarakat yang berkunjung.

“Tapi kalau dengan pembatasan, itu membuat perekonomian masyarakat kembali terganggu.kecuali pemerintah memberikan konpensasi berupa bantuan kepada UMKM, tentu tidak masalah. Kondisi sekarang, mereka butuh hari ini belum tentu bisa makan untuk besok,” bebernya

“Jadi saya lebih cocok jika pemerintah menempatkan aparat dalam rangka mengawasi, mengedukasi kegiatan masyarakat di tempat mereka berkumpul, sehingga lama-lama mereka terbiasa,” imbuhnya.

Untuk dijadikan catatan, UMKM merupakan penggerak ekonomi Balikpapan serta penyumbang PAD sebesar 60 persen di Indonesia.

“Jika ditekan kami khawatir akan menambah permasalahan di bidang ekonomi masyarakat kota Balikpapan”pungkasnya

Editor : TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *