6 Kilo sabu Gagal edar ,Dibekuk Polda Kaltim!!
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/-Polda Kaltim melalui Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kaltim meringkus empat tersangka pembawa narkotika jenis sabu seberat 6 Kilogram di wilayah Kecamatan teluk Bayur Kabupaten Berau .
mereka diamankan pada Kamis (12/9) malam.
Keempat tersangka Di amankan dilokasi berbeda, mereka berinisial Ponda alias Eki Bukaka (29), M. Ridha (25), Salman Mansur (30) dan Asdar alias Coda (32).
Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Ahmad Shaury didampingi Kasubdit 1 AKBP Karyoto pada Selasa (17/9) di Polda Kaltim, Jl Syarifuddin Yoes No 99, Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur menjelaskan kepada media Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas melakukan penyelidikan pada Kamis (13/9) malam. Petugas mendapatkan informasi adanya transaksi sabu dalam jumlah besar.
,”Yang Pertama kami amankan Ponda dan Rida. dari mereka diamankan 6 paket seberat 6 Kg ,setelah itiu dikembangkan dan ditangkap lah Salman Jelasnya,”
Kemudian Dia menambahkan menurut pengakuan para tersangka mereka baru sekali, melakukan kejahatan itu.
,”Dari pengkuan mereka baru sekali kita masih kembangkan ,dan permasalahan Bungkus yang sama dengan pengangkapan lalu juga masih dalam pendalaman,”tambahnya.
Lanjut Shaury, para tersangka Dibayar bervariasi untuk membawa barang haram tersebut.
,”ada yang 50,ada yang 30 ya bervariasi,baru janji nanti kalau sudah sampe dialamat dan diterima dengan baik baru dibayarkan lanjut nya sementara untuk tujuan ke Samarinda dan Sulawesi ,”tutup nya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 (2) pasal 112 (2) subs pasal 132 (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
(Eci)
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5