2 Pemuda diciduk BNNK Balikpapan karena edarkan Sabu di EX Lokalisasi KM 17

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]

lensabalikpapan.com/- Badan Narkotika Nasional Balikpapan menangkap 2 pengedar sabu di Eks Lokalisasi Km 17 Sebanyak 7,7 gram sabu diamankan.

Kasus ini bermula ketika Tim seksi Pemberantasan BNN kota Balikpapan mendapatkan informasi pada Rabu (2/10) tentang adanya peredaran gelap Narkotika .

Kepala BNNK Balikpapan Kompol Muh Daud Menjelaskan bahwa sering terjadi peredaran jenis sabu di wilayah Ex Lokalisasi Km 17.

“Pertama Tim melakukan penangkapan ke tersangka IR,IR ini merupakan TO (Target Operasi) dia ini mantan napi bahkan masih Komunikasi dengan rekan didalam jelas’nya”

Ditambahkan nya, dari hasil interogasi IR mengaku mendapatkan barang dari JN yang statusnya masih DPO.

“JN itu temannya IR saat sama-sama menjadi napi Setelah mendapat barang dari JN, tersangka IR menitipkan barang sabu tersebut kepada RA untuk diedarkan dan petugas pun lagsung memburu RA yang menjadi rekan kerja IR dalam mengedarkan narkoba itu.” tambah nya”

Untuk diketahui petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus plastik kecil seberat 7 gram dan 6.3 gr yang disimpan disalah satu kamar eks lokalisasi KM 17, Karang Joang, Balikpapan Utara serta di rumah teman RA di KM 14 didapati juga barang bukti sabu sebanyak dua bungkus plastik cetik seberat 1,4 gram.

“Saat kami ke rumah teman RA di KM 14 itu ,kita dapati lagi sabu seberat 1,4 gram yang dibungkus dengan dua plastik cetik dan ditaruh dibawah tumpukan kayu di halaman rumahnya, Tak berhenti sampai disitu, petugas kembali melanjutkan pencarian barang bukti. Kali ini, petugas mencari sisa barang bukti yang disimpan di salah satu kamar eks lokalisasi KM 17 itu Ungkapnya”

Ia menambahkan saat petugas sampai di lokasi, pemilik kamar tidak berada di tempat. Namun, petugas tetap melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut.

“Saat kita geledah, kita temukan barang bukti sabu sebanyak 6 paket seberat 6,3 gram,”tutup nya”

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

(Eci)

Editor : lensabalikpapan

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

One thought on “2 Pemuda diciduk BNNK Balikpapan karena edarkan Sabu di EX Lokalisasi KM 17

  • Oktober 3, 2019 pada 6:28 pm
    Permalink

    5

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

×

Halo!

Selamat datang di Website resmi Media Lensa Balikpapan Online, anda bisa menghubungi kami melalui whatsapp atau mengirimkan email ke lensabalikpapan01@gmail.com

× Apa yang bisa kami bantu?