google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanPolresta Balikpapan

Semalam 2 Pengedar Sabu Diringkus Jajaran Narkoba Polresta Balikpapan.

lensabalikpapan.com/- Kasus transaksi dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur marak terjadi lagi.

An (21 tahun) dan Ar (22 tahun) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Balikpapan pada Rabu malam (16/7/2020) kemarin, kedapatan memiliki 4 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening seberat 204 gram.

Pengungkapan berawal dari informasi warga, didaerah kampung baru gg aman yang sering dijadikan transaksi narkoba.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat  di daerah kampung baru gg aman Balikpapan Barat, sering dijadikan transaksi narkoba”, ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Setia Pambudi, Kmais (18/7/2020).

Tim opsnal narkoba polresta Balikpapan lakukan penyidikan pengamatan selama dua minggu, akhirnya mencurigai dua orang.

“Membuntuti target sekitar jam 19.30, Dari Gg aman hingga mengarah ke Jalan Re Martadinata. Sekitar jam 20.55 dua tersangkap kita sergap dengan barang bukti empat paket sabu sabu seberat 204 gram”, jelasnya di ruang kerjanya.

Kemudian geledah rumahnya, berhasilkan mengamankan sebuah timbangan digital dan beberapa plastik kemasan.

Pambudi mengatakan dua tersangka ini, An pengedar sekaligus kurir sudah lama bergelut dibisnis haram ini sedangkan Ar hanya sebagai pengantar An. ” Kedua tersangka berbeda profesi, satu pengedar dan kurir sedangkan satunya membantu mengantrkan”, paparnya.

Setelah dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa Barang bukti diperoleh dari seorang inisial W yang saat ini DPO.

Dua tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *