Kapolda Kaltim Pimpin Pemusnahan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Ungkap 4 Kasus Narkoba
lensa-balikpapan.com – BALIKPAPAN – Kapolda Kalimantan Timur .Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H. bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Mei 2026, Senin 26 Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Mapolda Kaltim menggunakan mobil incinerator milik Balai Besar POM Samarinda, setelah sebelumnya dilakukan pengujian sampel barang bukti di hadapan awak media dan pihak terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Bea Cukai Balikpapan, BBPOM Samarinda, Avsec Bandara SAMS Sepinggan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta insan pers.
Kapolda Kaltim dalam keterangannya menyampaikan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda di wilayah Kalimantan Timur. Karena itu, Polda Kaltim terus memperkuat langkah pencegahan dan penegakan hukum melalui pengungkapan berbagai kasus narkotika.

Dalam konferensi pers, polisi mengungkap empat kasus tindak pidana narkoba di Balikpapan dengan total enam tersangka. Para tersangka terdiri dari warga negara asing asal Belanda dan Malaysia, pelaku home industry sabu, hingga jaringan peredaran etomidate.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektoral dan informasi masyarakat yang selama ini terjalin sangat baik,” ujar Irjen Endar.
Barang Bukti Selamatkan 9.015 Jiwa
Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari empat kasus tersebut meliputi 1.119 butir ekstasi, sabu seberat 1.335,07 gram, serta 115 cartridge vape mengandung etomidate dengan berat total sekitar 230 gram.
Dari jumlah tersebut, diperkirakan sebanyak 9.015 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Selain itu, pada kegiatan ini polisi memusnahkan barang bukti hasil ungkap periode April-Mei 2026 dengan total 12 kilogram sabu, 1.189 butir ekstasi, dan 3.349,41 gram etomidate netto. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah memperoleh penetapan status barang sitaan dari kejaksaan.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk Bea Cukai, Balai POM, dan pihak bandara untuk memutus jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.
Polda Kaltim berharap upaya pemberantasan narkoba tersebut dapat melindungi masyarakat Kalimantan Timur dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.

