Polsek Balikpapan Utara Ungkap Kasus Pencurian Kabel Power RRU
lensa-balikpapan.com -Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kabel power RRU milik PT. Telekomunikasi Seluler. Kasus ini dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2025, setelah kejadian pada hari sebelumnya sekitar pukul 19.30 WITA di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Identitas Pelaku
Empat pelaku berhasil diamankan, yaitu:
- SAJ Bin AS (32 tahun), warga Amborawang Darat, Kutai Kartanegara.
- DAS Bin R (25 tahun), warga Amborawang Darat, Kutai Kartanegara (Residivis).
- JS Bin I (24 tahun), warga Amborawang Darat, Kutai Kartanegara (Residivis).
- RNA Bin A (20 tahun), warga Salok Api Darat, Kutai Kartanegara.
Barang Bukti
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 buah tang gegep
- 1 buah pisau cutter
- 1 unit sepeda motor Honda Vario
- 1 unit sepeda motor Honda Revo
- Kabel power RRU jenis NYA 1×16 mm

Ancaman Hukuman
Pelaku terancam melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP subs Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara.
Kronologi Penangkapan
Satuan Jatantras Polsek Balikpapan Utara melakukan olah tempat kejadian perkara dan pencarian terhadap pelaku setelah menerima laporan. Dalam waktu yang tidak lama, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.
Keterlibatan Residivis
Dua dari empat pelaku diketahui sebagai residivis dalam kasus yang sama. Polsek Balikpapan Utara berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana pencurian dan menjaga keamanan masyarakat.kata kasi humas ipda Sangidun.

