Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika
lensa-balikpapan.com-Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya. Pada Senin, 26 Mei 2025, tim opsnal Sat Reskoba Polresta Balikpapan melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku berinisial DD (44 tahun) di Jl. Klamono Kel. Muara Rapak Kec. Balikpapan Utara.
Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 7 paket sabu seberat brutto 11,05 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, 10 bundle plastik klip bening kosong, 1 buah kotak yang terbuat dari plastik warna biru muda, dan 1 unit Hp Infinix Note 30 Pro warna hitam.

Terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial R dan E yang dilakukan dengan cara bertemu secara langsung. Petugas Sat Reskoba Polresta Balikpapan terus melakukan pendalaman dan penyidikan untuk menuntaskan kasus ini.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram tersebut. Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas aksi peredaran narkoba dengan melaporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 secara gratis.

