Komisi I DPRD Balikpapan Lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Bawaslu
Lensa-balikpapan -/ Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan.
RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Balikpapan, Sutadi, di Ruang Komisi I DPRD Balikpapan, pada hari Selasa (7/11/2023).
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah mengatakan RDP ini digelar atas permintaan Bawaslu Kota Balikpapan. “Alhamdulillah, kita sanggupin RDP,” jelasnya.
Pertemuan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang belum ditandatangani. “Insyaallah sudah disiapin, bahkan anggaran sudah 100 persen disiapin,” katanya.
Disamping itu, Bawaslu Kota Balikpapan juga meminta bantuan untuk Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan. “Dia minta tolong diperjuangkan. Kita siap tapi harus mengajukan. Dia kan sekarang masih nyewa,” ucapnya.
Dalam RDP, Bawaslu meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Alhamdulillah, sudah disiapin. Ini untuk PPS saja. Pemerintah Kota sudah menyiapkan anggarannya belasan juta saja untuk satu bulan,” terangnya.
Tak lupa, Komisi III menanyakan terkait Alat Peraga Kampaye (Algaka) kepada Bawaslu selaku yang memiliki kewenangan. Pasalnya, saat ini Algaka marak terpasang di sepanjang jalan Kota Balikpapan.
Menurut dari peraturannya harus dicabut, karena yang diperbolehkan memasanv Algaka Bakal Calon Legislatif pada tanggal 28 November 2023.
Sementara itu, Laisa menjelaskan foto Bakal Calon Legislatif memberikan ucapan boleh terpasang asal tidak mengajak. Begitu juga, Bakal Calon Legislatif tidak menyebutkan nomor parpolnya, tidak boleh menyebut nomor urut calegnya, tidak boleh ada gambar cucuk paku, tidak boleh ada nomor coblos. “Itu yang tidak boleh,” jelas Politisi PKS. ##

