google4ca8c8f411f3a424.html
Lensa-balikpapan.com
BalikpapanBerita UtamaNasionalSosialUMUM

Sabaruddin : Seharusnya Syarat Perjalanan Antigen dan PCR Di Hapuskan

Lensa-balikpapan.com //

Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru Nomor 11 tahun 2022 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 tahun 2022 tentang Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tak lagi mewajibkan hasil tes antigen ataupun PCR. Senin (14/03/99)

Menanggapi hal ini wakil ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mengatakan adanya penghapusan pemberlakuan tes PCR atau antigen keberangkatan bagi masyarakat yang telah divaksin lengkap .

Sebelumnya dalam kebijakan pusat memang bagi masyarakat yang ingin bepergian harus menggunakan tes PCR atau Antigen sebagai syarat untuk kelengkapan berkas keberangkatan.

“Makanya seperti itu semua dijadikan sebuah ajang bisnis, yang dimana pemerintah berbisnis kepada masyarakat untuk dimanfaatkannya,” tuturnya

“Jadi seharusnya langkah yang diambil pemerintah pusat ini harus hapuskan itu semua, karena semua persyaratan telah dilakukan baik melalui skrining, vaksin dua kali maupun Booster, tetapi tetap melakukan antigen atau PCR itu berlebihan,” ujarnya

”Tetap saja dengan mereka divaksin lengkap plus booster tidak ada juga jaminan tidak terpapar virus corona,” ucapnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *