KOORDINATOR DALAM BIDANG HUKUM DAN ADVOKASI ,MENYESALKAN PERNYATAAN DI BIDANG PEMERINTAHAN BALIKPAPAN
Lensa-balikpapan/- Koordinator dalam Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rahmad-Thohari, Agus Wijayanto menyesalkan pernyataan Asisten 1 di Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Syaiful Bahri, pada saat wawancara dengan media 02 Nov 2020 .
Pernyataan Asisten 1 tersebut sudah kebablasan dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum, Terkait ASN Balikpapan yang di perbolehkan untuk sosialisasi kolom Kosong .
“Seharusnya sudah bisa dipahami bahwa Kolom Kosong adalah Paslon yang sah ,dan sudah ada dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 54C . Jadi jika ASN mensosialisasikan Kolom Kosong sama saja mensosialisasikan Paslon,” Ungkapnya
“Jabatan nya sebagai Asisten 1 Walikota saja sudah termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang keras ASN berpolitik, ibaratnya untuk like, subscribe dan komentar tentang Paslon dimedsos saja harus dihindari, apalagi membuat kebijakan atau pernyataan tentang proses Pilkada seperti yang disampaikan Saiful Bahri tersebut konskwensinya bisa masuk dugaan pidana pemilu,” ujarnya
“Menurut Walikota Balikpapan dan Sekkot Balikpapan tidak boleh mendiamkan dan harus menegur Saiful Bahri, sebab Pihaknya ingin berencana akan melaporkan pernyataan Saiful Bahri tersebut ke KASN, Inspektorat dan Bawaslu setelah mendalami masalahnya,” Bebernya
Menurut dia, kalangan ASN rata-rata sudah memahami masalah netralitas apalagi sudah sering dibuat edaran-edaran mulai pusat sampai daerah agar ASN sebagai abdi negara yang melayani masyarakat supaya netral.
“Kami lihat dalam Pilkada kali ini ada indikasi-indikasi ketidaknetralan. Seperti kemarin sempat heboh Walikota Rizal Efendi bersama kelompok Kokos, sekarang ada lagi seorang Asisten 1 yang notabene ASN juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak netral. Jangan sampai dipandang daerah lain bahwa Balikpapan darurat netralitas .” pungkasnya.
Editor :TIM

