DPRD Kota Balikpapan Soroti Sistem Zonasi PPDB
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.3″][et_pb_row _builder_version=”3.25″ background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat”][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”3.25″ custom_padding=”|||” custom_padding__hover=”|||”][et_pb_text _builder_version=”3.26.3″ text_text_color=”#000000″ text_font_size=”14px” background_size=”initial” background_position=”top_left” background_repeat=”repeat” inline_fonts=”Georgia”]
lensabalikpapan.com,-Sistem Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi pembahasan dan disorot Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dalam Sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Atas Nota Penjelasan Walikota Balikpapan Tentang Pertanggungjawaban Penggunaan APBD Tahun Anggaran 2018, Selasa (9/7).
Dari 7 Fraksi yang menyampaikan Pandangan umumnya, hampir seluruh fraksi menyoroti permasalahan PPDB dengan sistem zonasi, salah satunya Gasali, anggota Komisi II dari Fraksi Hanura.
Menurut Gasali, minimnya pembangun sekolah dimana, selama 5 tahun dirinya menjabat belum ada satu sekolah pun yang dibangun dan hampir setiap tahun pemerintah daerah tidak bisa diberikan ketenangan saat penerimaan siswa baru dan ini selalu menjadi momok bagi pemerintah daerah dan juga masyarakat yang ingin menyekolahkan anaknya baik yang mau masuk Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Apalagi saat ini pemerintah terikat dengan peraturan dimana untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) ditangani oleh Provinsi, dan akhirnya daerah seperti Balikpapan yang terkena dampaknya.
“Pemerintah Kota Balikpapan harus melakukan komunikasi baik ke pemerintah provinsi bahkan sampai kepusat, agar kedepan tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini, jika tidak nantinya akan menyusahkan semuanya kedepan,” ujarnya.
Adapun nantinya, jika Balikpapan akan menambah pembangunan sekolah tentu juga harus adanya penambahan tenaga pengajar (Guru), akan tetapi saat ini saja sekolah masih banyak kekurangan guru, meskipun banyak Tenaga Bantu (Naban) tapi juga harus ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai penanggung jawabnya. “Memang harus ada penambahan untuk tenaga pengajar, makanya sejak tahun 2014, 2015 dan 2016 ada moratorium untuk pengangkatan pegawai dan 2018 juga ada pengangkatan pegawai meskipun jumlahnya masih kurang hanya 16 saja, semoga itu bisa menjadi solusi untuk menambah sekolah karena selama ini sekolah-sekolah yang ada hanya melakukan penambahan ruang belajar.
(Sumber : penasatu.com)
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
4