Dua Pembunuh Pemulung Graha Indah Diringkus.
[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”3.26.5″][et_pb_row _builder_version=”3.26.5″][et_pb_column _builder_version=”3.26.5″ type=”4_4″][et_pb_text _builder_version=”3.26.5″]
lensabalikpapan.com/- Dua pelaku pembunuhan seorang pemulung bernama Sabari alias Memet (48) di Jalan Soekarno Hatta KM 6,5 RT 44, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, ditangkap Polisi.
Pembunuhan yang mengegerkan warga Balikpapan, yang tewas dalam kondisi luka bacok Selasa sore (2/6/2020).
Memet dipastikan menjadi korban pembunuhan karena ditemukan sejumlah luka sayatan benda tajam di area wajah dan leher dan ditemukan terkapar di kamar indekosnya di kawasan Jalan Sukarno Hatta Km 6,5 Gang Delima Rt.44 Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.
Usai mendapatkan laporan adanya kasus tersebut tim gabungan dari Tim Batman Polsek Balikpapan Utara, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan, Resmob Satbrimob Polda Kaltim serta Jatanras Polda Kaltim.
Dua pelaku berinisial SUH (18) dan MAR (15), merupakan Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang pernah tinggal satu kontrakan dengan korban.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Mokhammad Mas’ut mengatakan, ke dua pelaku diamankan di sebuah kos-kosan yang berada di kawasan kilometer 2,5 pada Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00 Wita.
“Kita mendapatkan sejumlah informasi mengenai korban dan pelaku. Akhirnya kita lacak juga IMEI handphone korban yang masih tertinggal, kemudian kita temukan pelaku berdua di kos-kosannya tadi pagi,” kata Kompol Mas’ut kepada awak media, Rabu (3/6) sore.
Menurutnya modus pelaku menghabisi nyawa korban disebabkan adanya dendam, karena beberapa kali dihina saat masih tinggal satu kontrakan.
“Memiliki dendam sama korban. Makanya berniat menghabisi nyawanya sejak pisah kontrakan,” jelas Kompol Mas’ut.
Ia menambahkan, ke dua pelaku telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Atau setidaknya mereka melakukan pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan matinya orang.
“Mereka menghabisi nyawanya di lantai dua kontrakan korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni sebilah parang dengan panjang 37 Cm tanpa gagang, satu unit handphone Oppo A5S warna merah dan satu buah kotak handphone Oppo A5S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua pelaku disangkakan dengan pasal 340 subs 338 lebih subs 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun.
Penulis : Thina
Editor : lensabalikpapan
[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]
5
4